Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan terus mendorong lahirnya regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Keolahragaan dan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia. Kedua regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan penting dalam memperkuat pembinaan olahraga sekaligus meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi warga lanjut usia di Kota Balikpapan.
Pembahasan dua raperda tersebut menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026. Saat ini, proses legislasi telah memasuki tahapan lanjutan dan tinggal menunggu penyampaian tanggapan serta masukan resmi dari Wali Kota Balikpapan sebelum melangkah ke pembahasan berikutnya.
Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Yono Suherman menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia di daerah.
“Rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda, yaitu pembahasan Raperda Keolahragaan dan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia. Saat ini tinggal menunggu rapat paripurna berikutnya untuk mendapatkan tanggapan maupun masukan dari Wali Kota Balikpapan,” ujarnya usai rapat paripurna di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).
Yono mengatakan penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu perhatian utama diarahkan pada kelompok lanjut usia yang jumlahnya terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
Menurutnya, keberadaan lansia tidak hanya membutuhkan perhatian dari sisi kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, perlindungan, pemberdayaan, hingga penyediaan ruang aktivitas yang layak. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak lansia dapat terpenuhi secara optimal.
Ia menjelaskan bahwa dalam nota penjelasan yang telah disampaikan pada rapat paripurna, salah satu poin penting yang menjadi fokus adalah penyediaan wadah dan fasilitas yang memadai bagi masyarakat lanjut usia agar tetap dapat menjalani kehidupan secara aktif, sehat, dan produktif.
Dengan adanya Perda Kesejahteraan Lanjut Usia, berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan lansia diharapkan dapat disusun secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Harapannya masyarakat lanjut usia dapat memiliki wadah dan mendapatkan fasilitasi yang memadai. Karena itu, kebutuhan dan hak-haknya perlu diakomodasi dalam aturan yang jelas,” katanya.
Selain memberikan perhatian terhadap kelompok lansia, DPRD juga memandang sektor olahraga sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, pembahasan Raperda Keolahragaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pembinaan olahraga yang selama ini telah berjalan di Kota Balikpapan.
Menurut Yono, olahraga tidak hanya berkaitan dengan prestasi atlet semata, tetapi juga berperan dalam membangun kualitas sumber daya manusia, kesehatan masyarakat, serta memperkuat identitas daerah melalui berbagai capaian di bidang olahraga.
Ia menilai keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembinaan olahraga, mulai dari pengembangan atlet usia dini, pembinaan organisasi olahraga, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Menurutnya, berbagai program olahraga yang selama ini dijalankan masih membutuhkan dukungan regulasi yang lebih komprehensif agar pembinaannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memiliki arah yang jelas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat dalam mendukung lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Balikpapan di tingkat regional maupun nasional.
“Pembahasan keolahragaan bertujuan meningkatkan pembinaan olahraga melalui penyediaan wadah dan regulasi yang memadai. Dengan adanya aturan tersebut, para atlet dan insan olahraga di Balikpapan diharapkan dapat meraih prestasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain mendukung peningkatan prestasi, perda tersebut juga diharapkan menjadi pijakan hukum dalam pengalokasian dukungan anggaran serta penyusunan berbagai program pengembangan olahraga yang lebih terstruktur dan berkesinambungan.
DPRD menilai keberadaan kedua raperda tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di satu sisi, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kelompok lanjut usia, sementara di sisi lain pembinaan olahraga dapat berkembang lebih optimal melalui dukungan regulasi yang jelas.
Dengan proses pembahasan yang terus berjalan, DPRD berharap Raperda Keolahragaan dan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Balikpapan, baik dalam aspek kesejahteraan sosial maupun pengembangan prestasi olahraga daerah.(IM/ADV)
![]()









