Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan memperluas pengawasan terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyasar perusahaan-perusahaan besar, mulai dari pengembang perumahan, apartemen hingga usaha rumah kos. Langkah ini dilakukan setelah masih ditemukan dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan penguatan pengawasan menjadi bagian dari strategi DPRD untuk mengoptimalkan PAD sekaligus memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus diperkuat karena masih ada potensi penerimaan daerah yang belum masuk akibat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi,” ujarnya di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (22/6/2026).
Menurut Taufik, berdasarkan hasil pengawasan Komisi II, masih ditemukan sejumlah pengembang perumahan yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya, terutama terkait BPHTB yang menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah daerah.
Selain sektor perumahan, DPRD juga menemukan persoalan serupa pada pengelolaan apartemen. Dalam beberapa kasus, pembeli disebut telah membayarkan BPHTB saat proses transaksi dilakukan, namun dana tersebut diduga belum disetorkan kepada pemerintah daerah oleh pihak pengelola.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat masuknya pendapatan yang menjadi hak pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila dana BPHTB yang telah dibayarkan masyarakat digunakan terlebih dahulu oleh pengelola dan belum segera disetorkan kepada pemerintah, maka hal tersebut dapat memengaruhi optimalisasi penerimaan PAD.
Tak hanya menyasar pengembang dan apartemen, Komisi II DPRD juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak usaha rumah kos.
Taufik menjelaskan, ketentuan mengenai pajak rumah kos kini telah berubah setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, tidak lagi terdapat pengecualian berdasarkan jumlah kamar sehingga seluruh usaha rumah kos memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meyakini penerapan regulasi tersebut akan memperluas basis penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Potensi penerimaan daerah dari sektor apartemen maupun usaha properti masih sangat besar apabila seluruh kewajiban BPHTB disetorkan tepat waktu kepada pemerintah daerah,” tambah Taufik.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan nama-nama apartemen maupun perusahaan yang saat ini sedang dalam proses pengawasan karena pemeriksaan masih berlangsung.
DPRD memastikan pengawasan terhadap sektor-sektor berpotensi tinggi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan penerimaan daerah. Dengan pengawasan yang lebih ketat, seluruh potensi PAD diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Balikpapan.(IM/ADV)
![]()









