Balikpapan – Kepailitan Hotel Bahtera Balikpapan kembali menjadi sorotan setelah upaya penutupan operasional oleh Kurator Victoria Prudentia Law Firm dipertanyakan oleh manajemen dan karyawan hotel tersebut.
Dalam jumpa pers yang digelar di Lobi Hotel Bahtera pada Senin (12/2/2024), kuasa hukum manajemen hotel, Rio S Tambunan, SH, dan Ozhak E Sihotang, SH, menegaskan bahwa mereka akan melawan tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh kurator.
“Tadi pihak kurator datang beramai-ramai untuk melakukan penutupan operasional hotel, sementara disini kami sebagai Debitur Failed atau Pihak Hotel yang merasa dirugikan atas tindakan kurator secara kompak menolak penutupan,” ungkap Rio.
Kuasa hukum karyawan hotel, Suen Redy Nababan, SH, CLA, juga menyampaikan bahwa seluruh karyawan menolak penutupan operasional hotel. Mereka meminta dengan tegas agar operasional Hotel Bahtera tetap berjalan karena mata pencaharian mereka bergantung pada hotel tersebut.
Kedua pihak menyoroti bahwa tindakan kurator dinilai tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang. Mereka menegaskan bahwa penutupan operasional hotel harus melalui persetujuan dari seluruh kreditur, yang hingga saat ini belum dilakukan.
Di sisi lain, kurator diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Alasan penutupan operasional hotel pun dipertanyakan, mengingat Hotel Bahtera dalam beberapa bulan terakhir masih menunjukkan tingkat hunian yang ramai dan kondisi keuangan yang memadai.
Karyawan hotel juga menekankan bahwa dampak penutupan operasional hotel tidak hanya dirasakan oleh mereka, tetapi juga keluarga mereka di rumah. Oleh karena itu, mereka bersikeras menolak tindakan tersebut.
Perlawanan keras terhadap tindakan penutupan operasional Hotel Bahtera menandakan bahwa kontroversi kepailitan hotel ini masih berlanjut, sementara manajemen dan karyawan berupaya mempertahankan kelangsungan operasional hotel yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
![]()









