AdvetorialDPRD Balikpapan

Sempat Diprotes di Paripurna, DPRD Balikpapan Tegaskan Revisi Propemperda Hanya Teknis dan Target Perda Tetap Jalan

Balikpapan – Dinamika pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Balikpapan sempat memunculkan protes dalam rapat paripurna. Namun, DPRD memastikan perubahan daftar prioritas legislasi yang dilakukan bukan bentuk pengurangan target, melainkan penyesuaian teknis untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah provinsi.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan revisi Propemperda Tahun 2026 dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi yang berkembang di daerah.

Menurutnya, perubahan tersebut juga bertujuan menjaga keselarasan kebijakan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi agar regulasi yang disusun tidak berjalan sendiri-sendiri.

Meski sempat menuai protes dalam forum paripurna, Andi menyebut kondisi tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses pembahasan legislasi.

Ia menilai munculnya keberatan lebih disebabkan miskomunikasi terkait substansi sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengalami perubahan daftar prioritas.

“Protes itu wajar karena mungkin ada miskomunikasi dari pembahasan tadi. Tapi setelah diberikan penjelasan, semuanya sudah jelas bahwa raperda yang diusulkan ini memang berdasarkan kebutuhan pemerintah kota,” ujarnya saat Rapat Paripurna di Balikpapan, Senin (18/5/2026).

Andi menjelaskan seluruh raperda yang dibahas sebelumnya sejatinya telah masuk dalam Propemperda sebagai daftar prioritas legislasi daerah. Namun dalam proses berjalan, dilakukan sejumlah penyesuaian berupa pencabutan maupun penambahan raperda berdasarkan kebutuhan aktual pemerintah kota.

Salah satu perubahan mencuat pada pencabutan raperda terkait penanaman modal. DPRD menilai pembahasan regulasi tersebut belum dapat dilanjutkan karena harus terlebih dahulu diselaraskan dengan kebijakan di tingkat provinsi.

Menurut Andi, DPRD baru memperoleh informasi bahwa regulasi serupa di tingkat provinsi ternyata belum dibahas, sehingga sinkronisasi yang diharapkan belum memungkinkan dilakukan.

“Bagaimana kita mau menyelaraskan kalau ternyata provinsi juga belum siap. Maka untuk sementara dicabut dulu, berarti belum bisa dibahas,” katanya.

Selain itu, revisi juga menyentuh rancangan peraturan terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat kelembagaan pemerintah kota sekaligus menyesuaikan nomenklatur organisasi perangkat daerah.

Andi menyebut perubahan tersebut tidak lepas dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri agar struktur kelembagaan daerah lebih selaras dan efektif.

“Penguatan kelembagaan pemerintah kota itu domainnya pemerintah kota. Ada informasi juga dari Kemendagri terkait penyelarasan nomenklatur kelembagaan,” jelasnya.

Meski terjadi revisi daftar prioritas, DPRD memastikan jumlah target pembentukan perda tahun 2026 tidak mengalami pengurangan sedikit pun.

Bagi DPRD, revisi Propemperda bukan persoalan mengurangi agenda legislasi, melainkan memastikan regulasi yang dibahas benar-benar relevan, siap dijalankan, dan selaras dengan arah kebijakan pemerintah yang lebih luas.

“Target Propemperda tetap, tidak berkurang. Ini murni persoalan teknis,” tegas Andi.

Dengan penyesuaian tersebut, DPRD berharap proses legislasi di Balikpapan tetap berjalan efektif, adaptif terhadap kebutuhan daerah, serta mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal.(IM/ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!