Balikpapan – Kegiatan bongkar muat barang antar dua kapal di perairan, dikenal sebagai Ship To Ship (STS), di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII Kaltim) mengkritik aktivitas STS di lokasi Muara Jawa, Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua PKC Kaltim, Sainuddin, menyampaikan keprihatinannya terkait operasi STS Muara Jawa yang telah lama berlangsung di Kaltim. Ia menunjukkan kekhawatiran atas status izin operasional STS Muara Jawa, terutama setelah adanya aduan dari masyarakat sekitar dan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (LSM Walhi) Kaltim yang menyebut STS Muara Jawa ilegal.
“Saya mempertanyakan status izin lingkungan STS Muara Jawa apakah ada atau tidak. Pertanyaan ini memiliki dasar, diantaranya kami mendengar adanya aduan masyarakat dan laporan LSM WALHI Kaltim kepada Kementerian KLHK di Jakarta bahwa STS tersebut ilegal,” ujar Sainuddin.
Sebagai respons, Sainuddin telah mengirimkan surat resmi ke kantor Balai GAKKUM LHK Kalimantan untuk memohon konfirmasi status izin lingkungan STS Muara Jawa. Mereka memberikan waktu satu minggu untuk mendapatkan jawaban. Jika tidak ada jawaban dalam waktu tersebut, PMII Kaltim berencana membawa massa untuk mendapatkan jawaban terkait izin lingkungan STS Muara Jawa.
Sainuddin menyatakan keraguan terhadap izin lingkungan STS Muara Jawa, mengatakan bahwa 85 persen diyakini STS tersebut tidak memiliki izin. Ia menilai bahwa tindakan ilegal perlu ditindak tegas, dan pemerintah harus membuka diri terhadap pertanyaan publik terkait hal tersebut. Menurutnya, aktivitas laut perlu mendapat perhatian khusus untuk mencegah dampak merugikan bagi masyarakat.
Pihak PMII Kaltim berharap agar negara dapat memberikan kejelasan terkait status izin lingkungan STS Muara Jawa dan menanggapi keprihatinan masyarakat dengan transparan dan tanggap.
![]()









