Balikpapan – Polemik pembayaran yang tertunda kepada pengusaha lokal mitra PT Pertamina akhirnya menemukan titik terang setelah dimediasi Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD memastikan hak pelaku usaha lokal tidak boleh diabaikan karena keterlambatan pembayaran telah berdampak terhadap operasional perusahaan, pembayaran gaji karyawan, hingga keberlangsungan usaha.
RDP mempertemukan PT Pertamina, PT SAMI selaku perusahaan mitra, dan PT HBH sebagai subkontraktor lokal. Pertemuan tersebut difokuskan untuk mencari penyelesaian atas tunggakan pembayaran yang telah berlangsung hampir sembilan bulan dan menjadi keluhan pengusaha lokal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan DPRD sejak awal berupaya memastikan hak pengusaha lokal tetap terlindungi agar mereka dapat terus menjalankan usahanya tanpa terbebani persoalan pembayaran. Pernyataan tersebut disampaikan di Ruang Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Selasa (14/7/2026).
“Pengusaha lokal ini sejak awal menginformasikan bahwa pembayaran mereka belum diselesaikan oleh perusahaan mitra Pertamina, yaitu PT SAMI. Dalam RDP tadi, kami menegaskan agar hak-hak pengusaha lokal jangan sampai terabaikan. Tujuan kami adalah membantu agar pengusaha-pengusaha lokal tetap bisa beroperasi dan menjalankan usahanya dengan baik,” ujarnya.
Menurut Danang, hasil pembahasan mengungkap adanya miskomunikasi di antara PT Pertamina, PT SAMI, dan PT HBH yang menyebabkan proses pembayaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setelah dilakukan mediasi, seluruh pihak akhirnya menyepakati mekanisme penyelesaian pembayaran yang selama ini tertunda.
“Alhamdulillah, tadi hampir seluruhnya sudah mencapai kesepakatan. PT SAMI siap membayarkan seluruh kekurangan pembayaran kepada PT HBH, milik Bapak Andi sebagai pengusaha lokal di Kota Balikpapan. Dalam kesempatan itu kami juga berharap kepada Pertamina, apabila memang pembayaran tersebut menjadi hak pengusaha-pengusaha lokal, agar segera dibantu proses penyelesaiannya dan tidak dipersulit,” kata Danang.
Ia menjelaskan nilai pembayaran yang masih tertunggak mencapai sekitar Rp700 juta. Dana tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari pembayaran gaji karyawan, kewajiban perpajakan, hingga kebutuhan operasional perusahaan yang selama ini terganggu akibat keterlambatan pembayaran.
Sebagai tindak lanjut, PT SAMI menyatakan kesediaannya melunasi seluruh kewajiban kepada PT HBH secara bertahap dalam jangka waktu tiga bulan. Pembayaran akan diawali sebesar Rp100 juta pada akhir Juli, dilanjutkan tahap berikutnya dengan nominal yang sama, sementara sisa pembayaran akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Komisi I DPRD Kota Balikpapan menegaskan akan terus mengawal realisasi kesepakatan tersebut agar hak pengusaha lokal benar-benar terpenuhi dan persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.(IM/ADV)
![]()









