AdvetorialBalikpapanDPRD BalikpapanKesehatanSosial

DPRD Balikpapan Rancang Kota Ramah Lansia, Perkuat Kemandirian

Balikpapan – DPRD Balikpapan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia untuk memperkuat pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan masyarakat lanjut usia. Regulasi ini diarahkan agar kebutuhan lansia tidak hanya ditangani melalui bantuan sosial, tetapi terintegrasi dalam pelayanan publik dan pembangunan kota.

Ketua Bapemperda Balikpapan sekaligus Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, Raperda tersebut mengacu pada Permensos Nomor 4 Tahun 2017. Namun, DPRD memperluas konsep dari kawasan ramah lansia menjadi kota ramah lansia agar perhatian terhadap kelompok lanjut usia mencakup berbagai aspek kehidupan.

“Kita meyakini memang ada potensi-potensi lansia yang harus kita fasilitasi. Berdasarkan informasi dari teman-teman Dinas Sosial, jumlah lansia yang ada di Kota Balikpapan sekitar 4.000 orang,” kata Andi Arif Agung di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2026).

Jumlah tersebut, menurut Andi, memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Sebagian lansia masih tergolong potensial karena mampu beraktivitas secara mandiri dan memiliki keterampilan yang dapat dikembangkan. Di sisi lain, terdapat lansia yang membutuhkan perlindungan lebih karena menghadapi kondisi rentan, termasuk persoalan ketelantaran.

Karena itu, substansi Raperda tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial. Regulasi tersebut juga akan mengatur perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan fasilitas publik yang mempertimbangkan kebutuhan lansia. Dinas Sosial menjadi salah satu perangkat daerah utama, dengan dukungan Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya.

DPRD juga ingin memastikan lansia potensial tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri. Dunia usaha didorong membuka peluang sesuai kemampuan dan keahlian lansia dengan tetap memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

“Secara keputusan politik, kita menganggap bahwa apa pun kondisinya, kita harus memberikan peluang dan kesempatan kepada lansia potensial untuk memperoleh kesejahteraan secara mandiri,” ujarnya.

Konsep kota ramah lansia nantinya juga menyentuh transportasi umum dan fasilitas ruang publik. Layanan Batara, misalnya, diharapkan dapat dilengkapi kursi khusus lansia, pijakan yang memudahkan proses naik dan turun, serta pola pelayanan yang memberikan prioritas sesuai kebutuhan pengguna lanjut usia.

Tidak hanya transportasi, pembangunan taman dan ruang publik juga akan diarahkan agar semakin mudah diakses lansia. Dengan demikian, keberadaan lansia tetap diperhitungkan dalam perencanaan fasilitas kota, bukan hanya sebagai penerima layanan sosial.

Penyusunan Raperda saat ini masih berada pada tahap praharmonisasi untuk memastikan legal drafting dan materi muatan regulasi sesuai ketentuan. Setelah proses harmonisasi bersama Kemenkumham, Raperda akan masuk tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum diajukan ke rapat paripurna.

Andi berharap regulasi tersebut nantinya menjadi pijakan strategis bagi Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait dalam menyusun program pelayanan lansia selama lima tahun ke depan. Dengan keterlibatan lintas sektor, Balikpapan diharapkan tidak hanya menjadi kota yang ramah bagi lansia, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan yang inklusif, aman, nyaman, dan memberi kesempatan bagi lansia untuk tetap produktif serta mandiri. (IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!