Balikpapan – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Balikpapan tidak hanya diarahkan pada penguatan regulasi, tetapi juga perluasan akses rehabilitasi bagi masyarakat. DPRD Kota Balikpapan mendorong penguatan anggaran pencegahan sekaligus memperluas layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pengaturan mengenai pemeriksaan narkoba telah masuk dalam ketentuan daerah. Sementara untuk pelaksanaannya, leading sector yang sebelumnya berada di Dinas Kesehatan kini berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Dalam ranah pengawasan, mitra kerjanya nanti adalah Komisi I. Karena itu, kita sebenarnya sedang mendorong penguatan anggaran dalam rangka pencegahan, khususnya pencegahan dini di lingkungan pemerintah kota,” kata Andi Arif Agung di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Menurut Andi, dukungan anggaran menjadi bagian penting agar program pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan. Fokusnya bukan hanya pada penanganan setelah penyalahgunaan terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan sejak dini, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Di sisi lain, DPRD melihat perkembangan layanan IPWL sebagai bagian penting dalam memperkuat penanganan penyalahgunaan narkotika. Fasilitas tersebut menjadi tempat bagi penyalahguna maupun pecandu untuk menjalani wajib lapor sekaligus mendapatkan dukungan rehabilitasi medis dan sosial.
Layanan IPWL di Balikpapan kini telah diperluas menjadi tiga puskesmas. Sebelumnya hanya terdapat satu fasilitas, kemudian berkembang dengan melibatkan Puskesmas Mekarsari, Puskesmas Margomulyo, serta satu puskesmas lainnya.
“Sekarang layanan tersebut mulai diperluas. Dari sebelumnya satu puskesmas, kini menjadi tiga puskesmas yang menjadi IPWL,” ujarnya.
Perluasan tersebut diharapkan membuat akses layanan semakin dekat dengan masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Keberadaan IPWL juga tidak berhenti pada proses rehabilitasi, tetapi mencakup pemantauan terhadap pengguna, penyalahguna maupun pecandu selama menjalani proses pemulihan.
“Kita berharap para pengguna, penyalahguna, dan pecandu dapat sembuh secara total dan tidak kembali memengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya. Karena itu, pemantauan menjadi penting,” katanya.
Terkait kerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Andi menjelaskan aspek teknis penanganan berada pada instansi yang memiliki kewenangan. DPRD kemudian menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan pencegahan di tingkat daerah memiliki landasan yang memadai.
Saat ini, Bapemperda tengah membahas draf Raperda P4GN. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas ruang peran pemerintah kota dalam menjalankan program pencegahan sekaligus memperkuat dukungan terhadap layanan yang berkaitan dengan penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Harapannya pemerintah kota memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba dan narkotika,” tuturnya.
Andi menilai regulasi, dukungan anggaran dan layanan rehabilitasi harus dikembangkan secara bersamaan. Dengan penguatan ketiga aspek tersebut serta koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan dan masyarakat, sistem pencegahan dan penanganan narkoba di Balikpapan diharapkan semakin terintegrasi.(IM/ADV)
![]()









