Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mendorong edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Program tersebut mulai diarahkan untuk terintegrasi dalam kurikulum muatan lokal, sehingga pencegahan dapat diperkuat melalui lingkungan pendidikan.
Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan pola integrasi tersebut masih berlangsung. DPRD bersama Dinas Pendidikan tengah menyelaraskan konsep pembelajaran sebelum nantinya dikonsolidasikan dengan BNNK Kota Balikpapan.
“Penguatan integrasi kurikulum lokal masih dilakukan. Tadi kita bertemu dengan teman-teman Dinas Pendidikan untuk mencocokkan seperti apa polanya,” kata Andi di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Andi, integrasi P4GN ke dalam muatan lokal menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pencegahan sejak lingkungan pendidikan. Materi yang nantinya disusun diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pendidikan di Balikpapan sekaligus diterapkan sesuai jenjang peserta didik.
Setelah proses sinkronisasi dengan DPRD, Dinas Pendidikan akan menyusun dan mengonsolidasikan materi bersama BNNK Balikpapan. Tahapan tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk, substansi dan teknis penerapan edukasi P4GN dalam kegiatan pembelajaran.
Andi menegaskan, penguatan P4GN tidak dapat dibebankan hanya kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap perangkat daerah perlu mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk sektor ketenagakerjaan yang juga memiliki lingkungan kerja dengan potensi risiko penyalahgunaan narkotika.
“Jadi, bukan hanya subsektoral, misalnya Dinas Pendidikan, tetapi semuanya, termasuk sektor ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain memperkuat pencegahan, DPRD turut menyoroti pengawasan terhadap lembaga swasta yang menyediakan layanan rehabilitasi sosial maupun medis bagi pengguna dan pecandu narkoba. Pengawasan diperlukan untuk memastikan lembaga yang menjalankan rehabilitasi memenuhi ketentuan serta memberikan layanan yang sesuai.
Menurut Andi, lembaga rehabilitasi harus memiliki izin dari Dinas Sosial. Karena layanan tersebut berkaitan langsung dengan proses pemulihan pengguna maupun pecandu narkoba, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita ingin hasilnya maksimal dan mereka tidak kembali dalam situasi yang sama. Karena itu, pengawasan juga diperketat,” tuturnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda P4GN masih berlangsung dan sejauh ini telah memasuki satu kali pembahasan. Sinkronisasi mengenai rencana integrasi muatan lokal bersama Dinas Pendidikan telah dilakukan, sedangkan penyusunan teknis kurikulum akan dilanjutkan Dinas Pendidikan bersama BNNK Balikpapan.
Andi berharap penyusunan regulasi dan program P4GN dapat berjalan beriringan dengan penguatan implementasi di lapangan. Dengan melibatkan sektor pendidikan, ketenagakerjaan, lembaga rehabilitasi dan OPD terkait, pencegahan penyalahgunaan narkotika di Balikpapan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Langkah tersebut juga diharapkan membentuk pola pencegahan yang berkelanjutan, mulai dari edukasi hingga penanganan dan rehabilitasi. Dengan demikian, P4GN tidak hanya menjadi program sektoral, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan masyarakat.(IM/ADV)
![]()









