Balikpapan – Anggapan bahwa seluruh layanan kesehatan otomatis gratis bagi peserta BPJS Kesehatan masih banyak ditemui di tengah masyarakat. Kondisi ini memicu berbagai keluhan saat pasien masih diminta membayar biaya pengobatan. Menjawab persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kota Balikpapan mengedukasi warga mengenai prosedur layanan BPJS agar manfaat program jaminan kesehatan dapat diperoleh secara maksimal tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan reses yang menghadirkan perwakilan BPJS Kesehatan sebagai narasumber. Melalui forum itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai alur pelayanan, hak dan kewajiban peserta, hingga berbagai kondisi yang menyebabkan layanan kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung BPJS.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, mengatakan masih banyak warga yang mempertanyakan alasan mereka tetap harus mengeluarkan biaya saat menggunakan BPJS Kesehatan. Pernyataan itu disampaikannya saat reses di Telindung Baru RT 30, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Barat, Jumat (3/7/2026).
“Selanjutnya, terkait BPJS Kesehatan, ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, khususnya mengenai pelayanan pengobatan yang masih harus membayar. Hal itu tadi sudah dijelaskan oleh dokter. Kemungkinan biaya tersebut muncul karena pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan alur pelayanan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Japar menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah wajib memulai pengobatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Apabila pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan sesuai prosedur, maka biaya pelayanan dapat menjadi tanggung jawab pasien.
Ia juga menegaskan tidak semua tindakan medis dikenakan biaya. Pemeriksaan yang dilakukan atas dasar indikasi medis dan rekomendasi dokter akan ditanggung BPJS Kesehatan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan dilakukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis, maka pembiayaannya tidak termasuk dalam manfaat BPJS.
“Peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah harus terlebih dahulu berobat melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Apabila pasien langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui faskes, maka biaya pengobatan memang harus ditanggung sendiri. Contohnya pemeriksaan gula darah. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pasien memang memerlukan pemeriksaan gula darah, maka biayanya tidak dipungut,” kata Japar.
Melalui edukasi tersebut, Komisi II DPRD Kota Balikpapan berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan BPJS Kesehatan sehingga dapat memanfaatkan haknya secara optimal. Pemahaman yang baik diharapkan mampu mengurangi kesalahpahaman terkait pembiayaan layanan sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi apabila menemui kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan.(IM/ADV)
![]()









