AdvetorialDPRD Balikpapan

PLN Diminta Benahi Mitigasi Gangguan dan Percepat Respons Aduan, DPRD Kawal Hingga Tuntas

Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya menuntaskan perbaikan sistem kelistrikan, tetapi juga memperkuat mitigasi gangguan dan mempercepat penanganan pengaduan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar pemadaman listrik bergilir tidak kembali terulang dan kualitas pelayanan kepada pelanggan semakin meningkat.

Desakan itu disampaikan usai Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) dan jajaran PLN UP3 Balikpapan. Selain mengevaluasi penyebab pemadaman yang terjadi sepanjang Juni 2026, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan perbaikan pelayanan kelistrikan di Kota Balikpapan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan rekomendasi pertama yang disampaikan DPRD adalah memastikan seluruh proses perbaikan pembangkit dan sistem kelistrikan selesai sesuai target pada akhir Juli sehingga masyarakat tidak lagi mengalami pemadaman bergilir. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (6/7/2026).

“DPRD juga memberikan beberapa rekomendasi kepada PLN. Pertama, target penyelesaian pada akhir Juli harus benar-benar tercapai sehingga tidak ada lagi pemadaman bergilir. Kedua, PLN diminta meningkatkan upaya mitigasi agar kerusakan pada sistem kelistrikan dapat diantisipasi sejak dini dan tidak kembali menyebabkan pemadaman,” ujarnya.

Selain memperkuat keandalan sistem kelistrikan, Komisi II juga menyoroti kualitas pelayanan kepada pelanggan. DPRD meminta PLN meningkatkan kecepatan respons terhadap setiap laporan gangguan listrik sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penanganan.

“Selain itu, kami juga meminta agar pelayanan terhadap pengaduan masyarakat ditingkatkan. Setiap laporan dari warga harus segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu hingga berhari-hari atau berminggu-minggu. Respons cepat merupakan bagian dari pelayanan prima yang harus diberikan oleh PLN,” kata Fauzi.

Dalam RDP tersebut, PLN juga menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan. Menurut Fauzi, perhitungan kompensasi akan dilakukan setelah proses perbaikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) selesai, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Bentuk kompensasi dapat berupa penyesuaian tagihan listrik maupun skema lain sesuai regulasi yang ditetapkan.

Komisi II menegaskan akan terus mengawal seluruh komitmen yang telah disampaikan PLN, mulai dari penyelesaian perbaikan sistem kelistrikan, penguatan mitigasi gangguan, peningkatan kualitas pelayanan pengaduan, hingga realisasi kompensasi bagi pelanggan. DPRD berharap langkah-langkah tersebut mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PLN.(IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!