AdvetorialDPRD Balikpapan

Retakan Bangunan Jadi Sorotan, Komisi IV Minta Kontraktor Tuntaskan Perbaikan Selama Masa Pemeliharaan

Balikpapan – Munculnya kerusakan pada sejumlah hasil pembangunan, seperti retakan dan kerusakan pada bagian bangunan, mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. DPRD meminta seluruh kerusakan yang ditemukan selama masa pemeliharaan segera diperbaiki oleh pihak pelaksana agar kualitas infrastruktur tetap terjaga dan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas publik dengan aman dan nyaman.

Komisi IV menegaskan setiap proyek pemerintah memiliki masa pemeliharaan yang wajib dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ditemukan setelah pekerjaan selesai. DPRD juga mengingatkan bahwa pengawasan teknis terhadap kualitas fisik bangunan merupakan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama konsultan pengawas, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dari sisi penggunaan anggaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan dalam pengawasan proyek pembangunan. Pernyataan tersebut disampaikannya di Hotel Gran Senyiur Balikpapan usai Rapat Paripurna Pemandangan Setiap Fraksi terkait Nota Penjelasan Wali Kota terhadap APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

“Terkait kualitas fisik pembangunan yang belakangan menjadi sorotan, seperti adanya retakan atau bagian bangunan yang mengalami kerusakan, perlu dipahami bahwa secara teknis pengawasan fisik merupakan kewenangan pihak terkait, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan dari sisi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Menurut Gasali, apabila kerusakan ditemukan saat proyek masih berada dalam masa pemeliharaan, maka konsultan pengawas bersama PPTK harus segera memerintahkan pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Langkah tersebut penting agar kualitas bangunan tetap memenuhi standar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Apabila memang ditemukan kerusakan pada bangunan yang masih berada dalam masa pemeliharaan, maka kami meminta kepada konsultan maupun PPTK agar segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang dibangun dengan kualitas yang baik,” katanya.

Gasali menambahkan Komisi IV akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, DPRD akan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan hingga kini Komisi IV belum kembali melakukan peninjauan lapangan setelah proyek selesai dan diserahterimakan. Peninjauan terakhir dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung. Karena itu, DPRD akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan setiap hasil pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar memiliki kualitas yang baik, memenuhi spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Balikpapan. (IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!