AdvetorialBalikpapanDPRD BalikpapanSosial

DPRD Balikpapan Soroti Hak Konsumen dan Kepastian Fasum Perumahan

Balikpapan – Kepastian pembangunan dan perlindungan konsumen menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan di tengah terus berkembangnya investasi sektor properti. Pengembang tetap diberikan ruang untuk berinvestasi, namun komitmen terhadap pembangunan perumahan dan pemenuhan hak konsumen dinilai harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, mengatakan investasi swasta dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan daerah. Namun, setiap pengembang juga harus memastikan seluruh janji pembangunan yang disampaikan kepada konsumen benar-benar direalisasikan.

“Pengembang dipersilakan melaksanakan kegiatan terkait investasi atau membuat investasi di Kota Balikpapan, tetapi jangan lupa memperhatikan hak-hak konsumen,” kata H. Yusri di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026).

Komisi III dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pengaduan konsumen perumahan Regency. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada 23 September 2026, setelah sebelumnya pihak pengembang belum dapat menghadiri agenda DPRD karena sedang berada di Jakarta.

Menurut Yusri, pengaduan itu melibatkan lebih dari 50 konsumen. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan warga Balikpapan, tetapi juga pembeli dari sejumlah daerah di Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Bontang, Sangatta, Penajam Paser Utara hingga Paser.

DPRD, kata dia, akan mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi terlebih dahulu. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan antara konsumen dan pengembang dapat diselesaikan tanpa langsung berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

“Swasta tidak dilarang berinvestasi di Kota Balikpapan, tetapi hak-hak konsumen harus diperhatikan,” ujarnya. DPRD juga membuka ruang fasilitasi apabila konsumen membutuhkan bantuan dalam proses penyelesaian dengan pihak pengembang.

Yusri mencontohkan persoalan Daun Village yang telah berlanjut ke pengadilan setelah sejumlah proses mediasi tidak menghasilkan titik temu. Selain itu, DPRD menerima informasi mengenai persoalan perumahan lainnya yang masih berproses, termasuk perkara yang telah dilaporkan kepada Polda.

Persoalan perumahan tidak hanya menyangkut hubungan antara pengembang dan pembeli. Komisi III juga menyoroti kewajiban pengembang dalam menyediakan serta menyerahkan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kota Balikpapan agar dapat dikelola dan dimanfaatkan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah lahan untuk pembangunan masjid di kawasan Grand City. Yusri mengatakan proses penyerahan lahan tersebut perlu dituntaskan. Begitu pula fasilitas pedestrian yang diharapkan dapat segera diserahkan kepada pemerintah agar penataan kawasan dapat dilakukan, termasuk untuk mendukung aktivitas olahraga dan Car Free Day.

“Pengembang memang wajib memberikan fasum sesuai ketentuan. Tinggal bagaimana proses penyerahannya harus betul-betul clear and clean, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Menurut Yusri, pengawasan terhadap pembangunan perumahan perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari kelurahan hingga Dinas Perumahan dan Permukiman. Pengawasan sejak awal dinilai dapat membantu memastikan kewajiban pengembang berjalan sesuai ketentuan.

Ia mencontohkan Perumahan Sepinggan Pratama yang telah menyerahkan lahan untuk pembangunan masjid. Setelah proses penyerahan dilakukan, aset tersebut menjadi milik Pemerintah Kota dan dikelola Badan Keuangan Daerah (BKD).

Yusri berharap pola tersebut dapat diterapkan secara konsisten sehingga investasi properti tetap berkembang, sementara konsumen memperoleh kepastian atas pembangunan yang dijanjikan dan fasilitas perumahan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.(IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!