AdvetorialBalikpapanDPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Dorong Perusahaan Buka Kesempatan Kerja Setara Disabilitas

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mendorong perusahaan dan pelaku usaha memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dengan mengutamakan kemampuan serta kompetensi. Kesetaraan dalam dunia kerja dinilai perlu diwujudkan melalui proses perekrutan dan penempatan yang mempertimbangkan keterampilan, bukan semata-mata kondisi fisik seseorang.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (15/9/2026).

Menurut Gasali, kondisi fisik tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pekerjaan apabila memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Karena itu, pelaku usaha diminta memberikan ruang yang sama kepada penyandang disabilitas untuk menunjukkan kompetensinya.

“Kalau kita berbicara tentang skill, seharusnya tidak ada perbedaan. Kalau berbicara mengenai kekurangan pada tubuh, itu semua adalah anugerah,” kata Gasali.

Ia meminta perusahaan di Balikpapan menjadikan keahlian sebagai salah satu pertimbangan utama ketika merekrut maupun menempatkan pekerja. Dengan pendekatan tersebut, penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dapat memperoleh pekerjaan sesuai kemampuan yang dimiliki.

“Kita berharap mereka tidak dibedakan dan dapat ditempatkan sesuai dengan skill yang dibutuhkan,” ujarnya.

Gasali menilai pemberian kesempatan kerja yang setara juga berkaitan dengan upaya pemberdayaan penyandang disabilitas. Ketika mendapatkan akses dan kesempatan yang memadai, mereka dapat berkontribusi dalam dunia kerja maupun perekonomian sesuai bidang yang dikuasai.

DPRD juga mencatat bahwa hingga saat ini Balikpapan belum memiliki perda khusus yang secara terperinci mengatur tenaga kerja penyandang disabilitas. Meski demikian, hak serta kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas telah memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Gasali, penerapan prinsip inklusivitas tidak hanya diperlukan dalam urusan ketenagakerjaan. Pembangunan fasilitas publik juga perlu terus diarahkan agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki ruang yang lebih luas untuk beraktivitas dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

“Yang penting skill-nya sesuai, sehingga semuanya dapat diperlakukan secara setara,” tegas Gasali.

Ia berharap pembahasan melalui RDP dapat memperkuat perhatian terhadap pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. DPRD juga mendorong adanya komunikasi yang lebih aktif antara pemerintah, perusahaan dan pekerja untuk memastikan ketentuan ketenagakerjaan diterapkan secara adil.

Bagi dunia usaha, Gasali menilai kesempatan tersebut sekaligus dapat menjadi bagian dari pemberdayaan tenaga kerja lokal. Penyandang disabilitas yang memiliki keterampilan dan memenuhi persyaratan pekerjaan perlu diberikan ruang untuk berkontribusi berdasarkan kompetensinya.

Dengan penguatan pengawasan dan pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan, DPRD berharap lingkungan kerja di Balikpapan semakin terbuka bagi seluruh kelompok masyarakat. Prinsipnya, kemampuan kerja menjadi dasar penempatan sehingga kesempatan untuk berkembang dapat diberikan secara lebih setara.(IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!