AdvetorialBalikpapanDPRD BalikpapanPemerintah

PTT Rp12,7 Miliar Disorot, DPRD Balikpapan Minta Kewenangan Jelas

Balikpapan – Penggunaan anggaran penanganan tanggap darurat (PTT) dalam perubahan anggaran menjadi perhatian DPRD Balikpapan. Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono menilai anggaran tersebut memang dibutuhkan untuk merespons kondisi mendesak, tetapi penggunaannya harus diikuti kejelasan kewenangan, terutama untuk infrastruktur yang berstatus jalan provinsi.

Dalam perubahan anggaran, pemerintah kota mengusulkan tambahan dana sekitar Rp12,7 miliar untuk kegiatan PTT. Anggaran itu diarahkan pada sejumlah kebutuhan darurat, termasuk penanganan longsor dan fasilitas yang terdampak kebakaran.

“Ya, Rp12,5 miliar. Ternyata dalam perubahan ini diminta tambahan sebesar Rp12,7 miliar,” kata Budiono di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (8/9/2026).

Salah satu alokasi terbesar digunakan untuk memperbaiki longsor di Jalan Syarifuddin Jus dengan anggaran sekitar Rp9 miliar. Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah penanganan karena kondisi jalan dinilai membutuhkan respons segera.

Persoalannya, Jalan Syarifuddin Jus merupakan jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Menurut Budiono, pekerjaan tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan bersama pihak Balai dan pemerintah provinsi yang menyampaikan rencana penanganan jalan provinsi pada 2027.

Budiono menilai langkah Pemkot Balikpapan dapat dipahami karena kebutuhan masyarakat tidak selalu dapat menunggu proses penganggaran pemerintah provinsi. Namun, penggunaan APBD kota untuk menangani aset atau kewenangan provinsi perlu memiliki dasar koordinasi dan kepastian dukungan.

“Pemerintah Kota dengan kondisi fiskal yang sangat terbatas justru mengerjakan perbaikan jalan tersebut,” ujarnya.

Selain Jalan Syarifuddin Jus, anggaran PTT juga mencakup penanganan longsor di tiga RT dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Pemerintah kota juga mengalokasikan lebih dari Rp4 miliar untuk penampungan di kawasan Sepinggan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran pasar.

Menurut Budiono, kondisi tersebut menunjukkan PTT memiliki peran penting ketika pemerintah harus bergerak cepat menghadapi persoalan di lapangan. Namun, skema penggunaannya tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembagian kewenangan antarinstansi.

“Jangan sampai kemudian terjadi tumpang tindih,” katanya.

Karena itu, DPRD mendorong koordinasi antara Pemkot Balikpapan, pemerintah provinsi, dan pihak Balai diperkuat. Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu pekerjaan dinilai penting agar penanganan darurat tetap cepat, sementara penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Dengan koordinasi tersebut, Budiono berharap kebutuhan mendesak masyarakat tetap dapat ditangani tanpa mengabaikan batas kewenangan dan kondisi fiskal masing-masing pemerintah.(IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!