Balikpapan – Penerapan pembatasan jam distribusi BBM bersubsidi sejak 1 September 2026 masih menyisakan persoalan di lapangan. DPRD Balikpapan menilai antrean kendaraan yang tetap terjadi di sejumlah SPBU menjadi alasan perlunya evaluasi agar kebijakan tersebut tidak justru menyulitkan masyarakat maupun mengganggu aktivitas ekonomi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Hamit, mengatakan salah satu titik yang masih mengalami antrean ialah SPBU Sepinggan. Kondisi tersebut terutama terlihat pada kendaraan roda empat yang membutuhkan Pertalite maupun BBM bersubsidi lainnya.
“Saat ini masih terjadi antrean panjang, terutama di SPBU Sepinggan. Sejak 1 September kemarin hingga saat ini, masih banyak antrean, khususnya kendaraan roda empat,” kata Muhammad Hamit di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Hamit, kebijakan pembatasan waktu penyaluran perlu dilihat kembali berdasarkan kondisi aktual setelah diterapkan. Pembatasan pada malam hari, misalnya, berpotensi membuat sopir angkutan maupun pekerja yang baru menyelesaikan aktivitas pada siang hari harus meluangkan waktu tambahan untuk mendapatkan BBM.
Ia mengusulkan agar penyaluran Pertalite kembali tersedia di seluruh SPBU. Dengan semakin banyak titik pelayanan, antrean diharapkan tidak menumpuk pada lokasi tertentu dan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengisi bahan bakar.
“Alangkah eloknya kalau memang dibuka semua distribusi SPBU. Pertalite di mana pun mau mengisi, ada,” ujarnya.
Sementara untuk Biosolar, Hamit mengusulkan pola distribusi yang lebih terarah. SPBU di kawasan Km 13 atau Km 15 dapat menjadi salah satu pilihan lokasi penyaluran karena mayoritas pengguna Biosolar merupakan kendaraan besar.
Selain persoalan antrean, DPRD juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap aktivitas ekonomi di sekitar SPBU. Antrean kendaraan yang memanjang di jalan utama, termasuk kawasan Jalan MT Haryono, dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat menuju toko, usaha kecil, maupun tempat pelayanan.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap pelaku usaha yang berada di sepanjang ruas jalan. Kendaraan yang mengantre dalam jumlah banyak dapat menutup akses masuk sehingga masyarakat memilih tidak berhenti atau kesulitan menjangkau lokasi usaha.
“Jangan sampai masyarakat harus mengisi bahan bakar, tetapi kita juga tidak melihat kondisi usaha-usaha di sepanjang jalan yang tertutup oleh antrean tersebut,” katanya.
Hamit menilai pengaturan distribusi BBM tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna, kondisi lalu lintas, serta dampaknya terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, evaluasi bersama dinilai penting untuk menemukan pola distribusi yang lebih efektif.
Ia berharap Pemkot Balikpapan, DPRD, pengelola SPBU, dan masyarakat dapat duduk bersama mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut. Dengan memperhitungkan kondisi di lapangan, distribusi BBM diharapkan tetap terkendali tanpa membuat antrean semakin panjang atau mengganggu aktivitas warga.(IM/ADV)
![]()









