Balikpapan – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Balikpapan didorong masuk lebih jauh ke lingkungan pendidikan. DPRD Kota Balikpapan membuka ruang untuk mengintegrasikan materi antinarkoba ke dalam kurikulum atau muatan lokal, sehingga edukasi tidak hanya diberikan melalui sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran peserta didik.
Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan gagasan tersebut merupakan usulan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sasaran program mencakup jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan dasar.
“Pada prinsipnya sebenarnya tidak ada kendala. Hanya memang ada kembali usulan dari teman-teman BNN untuk mengusulkan terkait integrasi kurikulum atau muatan lokal dalam kegiatan pendidikan, baik dari PAUD sampai pendidikan dasar,” kata Andi Arif Agung di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Untuk pendidikan dasar, jenjang yang menjadi kewenangan pemerintah kota mencakup SD dan SMP. Andi menyebut dirinya baru memperoleh informasi sekitar satu hingga dua bulan terakhir mengenai kerja sama antara BNN Pusat dan Kementerian Pendidikan yang berkaitan dengan penguatan pendidikan pencegahan narkotika.
Menurutnya, integrasi materi ke dalam pembelajaran dapat memperluas pendekatan pencegahan. Anak tidak hanya menerima informasi mengenai bahaya narkotika ketika ada kegiatan penyuluhan, tetapi dapat memperoleh pemahaman secara bertahap melalui proses pendidikan di sekolah.
“Saya pikir ini menjadi sesuatu yang menarik dan progresif. Artinya, levelnya sudah bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi lebih kepada integrasi dalam pendidikan yang memang berkaitan dengan muatan lokal kita,” ujarnya.
Andi menjelaskan, penerapan materi antinarkoba tidak harus dilakukan dengan membuat mata pelajaran baru. Materi tersebut dapat disisipkan ke dalam mata pelajaran yang telah tersedia sehingga tidak menambah beban struktur pembelajaran di sekolah.
Salah satu opsi yang dapat dikembangkan, kata dia, adalah melalui mata pelajaran PKLH. Materi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat disesuaikan dengan pembelajaran yang sudah berjalan, termasuk dengan mempertimbangkan usia dan karakter peserta didik.
“Misalnya, di sekolah-sekolah ada mata pelajaran PKLH, sehingga materi tersebut bisa disisipkan ke dalam pelajaran yang sudah ada,” kata Andi.
Namun, penerapan konsep tersebut masih membutuhkan pembahasan teknis antara BNN dan Dinas Pendidikan (Disdik). Model pembelajaran perlu disusun agar sesuai dengan jenjang pendidikan sekaligus dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi lokal Balikpapan.
Selain pembahasan teknis, Andi menyebut kemungkinan adanya penyesuaian pada tingkat provinsi. Sementara dari sisi DPRD, gagasan tersebut telah mendapat dukungan secara politik di Bapemperda sehingga dapat menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan pembahasan.
“Saya pikir ini merupakan progres positif. Artinya, langkah progresif kita adalah bagaimana pencegahan dilakukan sampai pada tahap integrasi mata pelajaran bagi anak-anak didik kita,” tuturnya.
Kolaborasi BNN, Disdik dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan pola edukasi yang mudah diterapkan dan berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, sekolah tidak hanya menjadi tempat memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun pemahaman dan karakter peserta didik dalam menghadapi risiko penyalahgunaan narkotika.(IM/ADV)
![]()









