Kutai Kartanegara – Seorang pelaku dengan inisial EH (39) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), setelah dilaporkan oleh warga atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, menyampaikan bahwa penangkapan EH dilakukan pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pelaku diketahui menyimpan sabu-sabu di dalam kotak rokok.
AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa pelaku EH ditangkap karena telah meresahkan warga di sekitarnya. Saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti sabu-sabu ke semak-semak di sekitar rumahnya. Namun, upaya tersebut gagal karena salah satu anggota Satresnarkoba melihatnya.
“Saat pelaku berusaha membuang barang bukti, salah satu anggota kami melihatnya. Dan saat digeledah serta diminta untuk menunjukkan, didapati satu bungkus rokok yang berisikan 6 paket sabu-sabu,” ungkap Aksarudin Adam.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita amankan karena sudah sangat meresahkan warga. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
![]()









