Sangatta – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Leni Anggriani, menegaskan bahwa tudingan kongkalikong antara anggota dewan dengan perusahaan-perusahaan yang melanggar hak karyawan adalah tidak benar dan hanya rumor.
Pernyataan ini disampaikannya menyusul adanya kabar yang beredar bahwa beberapa anggota DPRD terlibat dalam melindungi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan.
“Saya ingin klarifikasi bahwa apa yang disuarakan itu tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Itu hanya rumor atau berita bohong. Selama belum ada bukti konkret, saya tidak bisa membenarkan adanya tudingan tersebut,” ujar Leni dalam hearing di DPRD, yang juga dihadiri oleh karyawan perusahaan tersebut.
Dia meminta semua pihak untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum jelas kebenarannya dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi.
Leni Anggriani menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua pekerja di Kutai Timur. (SH) ADV
![]()









