AdvetorialBalikpapanDPRD Balikpapan

Lahan Warga Jadi Jalan, Komisi I Desak Pemkot Segera Bayarkan Ganti Rugi

Balikpapan – Komisi I DPRD Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera menuntaskan pembayaran hak warga atas lahan yang kini dimanfaatkan sebagai fasilitas umum. Penyelesaian dinilai penting agar penggunaan tanah milik masyarakat memiliki kepastian dan tidak berujung pada sengketa hukum.

Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga Balikpapan Utara menyampaikan laporan kepada DPRD terkait hak atas tanah yang disebut belum dibayarkan oleh Pemkot. Komisi I kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut setelah warga tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan pertemuan dengan Pemkot.

“Terkait usulan RDP pada pagi hari ini, kami menerima laporan dari seorang warga Balikpapan Utara yang menyampaikan bahwa ada haknya yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota,” kata Danang Eko Susanto di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026).

Danang menjelaskan, lahan yang menjadi pokok pembahasan berada di kawasan Graha Indah dan saat ini telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan poros di sekitar Taman Sari. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lahan yang digunakan untuk kepentingan publik tetap harus disertai penyelesaian hak pemiliknya.

Dalam RDP, Komisi I meminta Pemkot mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. DPRD mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan pemilik lahan sebelum persoalan berkembang menjadi perkara di pengadilan.

“Daripada kita menempuh jalur pengadilan atau terjadi gugat-menggugat, lebih baik Pemkot segera membantu menyelesaikan permasalahan tanah ini,” ujarnya.

Menurut Danang, kepastian terhadap hak masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum. Pemerintah perlu memastikan proses penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan sehingga kepentingan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pemilik tanah.

Ia berharap persoalan yang telah beberapa kali dibahas tersebut tidak kembali berlarut-larut. Komisi I meminta Pemkot memberikan kejelasan sekaligus mengambil langkah penyelesaian terhadap hak warga Balikpapan Utara yang lahannya telah dimanfaatkan sebagai akses jalan.

“Inti dari RDP tadi adalah meminta agar pembayaran hak warga tersebut segera dilakukan. Hak yang dimaksud merupakan hak ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Danang.

DPRD menilai penyelesaian secara cepat dan sesuai aturan akan memberikan kepastian bagi kedua pihak. Pemerintah dapat memastikan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas umum, sementara masyarakat memperoleh hak atas tanahnya secara layak.

Komisi I juga berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot dalam setiap pemanfaatan lahan masyarakat untuk kepentingan publik. Kejelasan status tanah dan penyelesaian hak sejak awal dinilai dapat mencegah munculnya persoalan serupa pada kemudian hari.

Dengan adanya tindak lanjut dari RDP, DPRD berharap Pemkot segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan mekanisme pembayaran ganti rugi. Penyelesaian yang transparan dan berdasarkan ketentuan hukum dinilai menjadi jalan terbaik untuk menjaga kepastian hak warga sekaligus mendukung pembangunan fasilitas umum di Balikpapan. (IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!