Kutai Kartanegara

Kasus KDRT di Kukar: Pria Mabuk Pukuli Istri, Akhirnya Berujung di Kantor Polsek Loa Janan

Kutai Kartanegara – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria, FI (33), terhadap istrinya akhirnya berujung di kantor Polsek Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian KDRT ini terjadi pada hari Selasa (2/1/2024), sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui keterangan resminya pada Sabtu (6/1/2023), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama anaknya baru selesai makan. Pelaku, yang dalam keadaan mabuk, tiba-tiba datang dan masuk ke dalam rumah.

“Pelaku bertanya kepada korban, ‘Ada Budi Kesini kah..?’, dan dijawab korban ‘Nda Ada’,” terang AKP Iswanto.

Kemudian, korban bertanya kepada pelaku kenapa minum di rumah, sementara sebelumnya sudah diingatkan agar minum diluar saja. Pelaku yang merasa dituduh menjadi emosi dan marah-marah. Situasi semakin memanas ketika pelaku mencium bau minuman pada napasnya.

“Cekcok terjadi di antara korban dan FI hingga anak korban turut keluar dan berusaha melerai,” kata Kapolsek.

Meskipun dilerai oleh anaknya, pelaku tetap memukul korban dengan tangan kosong, mengenai bagian wajah sebelah kiri. Pukulan tersebut menyebabkan korban mengalami luka, seperti darah keluar dari hidung, memar, dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri.

Korban, yang merasa tidak terima, melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT.002 Dwiyono dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Loa Janan. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Iswanto menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau pasal “Penganiayaan.”

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!