Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 514 gram atau setengah kilogram sabu-sabu berhasil diamankan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F L Tobing, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FA (26) berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengambil sabu-sabu yang ditinggalkan seseorang di jalan menggunakan sistem jejak. Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, pelaku dijanjikan upah sebesar 5 gram sabu-sabu.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun,” ungkap IPTU Rihard.
Pelaku, yang merupakan warga Api-Api, saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami asal-usul sabu-sabu yang diambilnya. Pelaku diduga sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan narkotika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dan keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
![]()









