Samarinda – Dalam menanggapi persoalan pemungutan biaya meriah untuk pesta kelulusan siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan bahwa perayaan kelulusan siswa tidak boleh menjadi beban bagi orang tua atau wali murid.
Merayakan kelulusan merupakan momen yang dinantikan oleh peserta didik. Namun, seringkali perayaan tersebut diwarnai oleh pemungutan dana yang memberatkan pihak wali murid.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali murid. Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.
“Pesta kelulusan harus dilaksanakan di sekolah saja tanpa mengurangi makna dan hikmahnya. Jika ada indikasi pungutan biaya yang membebani, hal tersebut harus ditindaklanjuti,” ujar Asli, Selasa (20/2/2024).
Asli juga menegaskan bahwa jika ada acara besar yang diadakan oleh OSIS, komite, atau paguyuban lainnya dengan bantuan dan sponsor, hal tersebut tidak dilarang. Namun, pungutan biaya yang disertai sanksi apabila tidak membayar harus dihindari.
“Pesta kelulusan harus diselenggarakan tanpa memberatkan salah satu pihak, terutama yang tidak mampu. Besaran biaya tidak boleh ditetapkan, dan kami akan menyelidiki praktik tersebut,” tegasnya.
Asli berharap bahwa paguyuban dan komite sekolah dapat memberikan pengawasan yang bertanggung jawab terhadap hal ini. Jika praktik pemungutan biaya yang memberatkan ditemukan, pihak sekolah harus bertanggung jawab dan menetralisirnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
![]()









