Sangatta – Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kutai Timur tahun 2025-2045. Hal ini disampaikan Hasna dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur, Selasa (26/11/2024).
Hasna menyampaikan bahwa, RPJPD 2025-2045 berperan sangat strategis dan sangat penting dalam menjaga arah kebijakan pembangunan daerah. Untuk menuju Indonesia Hebat 2045 ,pemerintah daerah wajib berkomitmen dan konsentrasi pada Peningkatan Sumber Daya Manusia, terutama di bidang Pendidikan. ia juga menjelaskan perlunya peningkatan dan pemerataan infrastruktur dasar pembangunan daerah di mulai dari desa Serta, penyediaan dan pemerataan akses air minum yang layak bagi masyarakat di desa.
Fraksi Golkar menyatakan mendukung dan menyetujui ditetapkannya Raperda RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah RPJPD Kutim 2025-2045
![]()








