Balikpapan– Ancaman tidak terealisasinya program aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Balikpapan pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan serius. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pelaksanaan pembangunan, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil reses yang selama ini menjadi wadah utama penyampaian aspirasi warga.
Menurut Taufik, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk menyerap kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan. Karena itu, usulan yang dihimpun dari para ketua RT maupun masyarakat seharusnya menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. Jika Pokir tidak dapat direalisasikan akibat keterbatasan anggaran, maka tujuan utama pelaksanaan reses akan kehilangan makna.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (3/8/2026). Ia mengaku prihatin dengan kondisi fiskal daerah yang dinilai mulai memengaruhi peluang pelaksanaan berbagai program aspirasi masyarakat.
“Yang kami khawatirkan, tahun 2026 Pokir tidak bisa direalisasikan. Padahal usulan itu berasal dari masyarakat melalui reses. Kalau hasil reses tidak dapat ditindaklanjuti, tentu masyarakat akan mempertanyakan manfaat dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
Taufik menjelaskan hingga kini DPRD masih menerima berbagai penjelasan mengenai penyebab terbatasnya kemampuan anggaran daerah, terutama terkait berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar DPRD dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan daerah.
Di tengah keterbatasan fiskal, ia menilai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi prioritas utama. DPRD, kata dia, terus mendorong pemerintah meningkatkan penerimaan daerah, termasuk mengejar target kenaikan PAD sekitar Rp100 miliar pada Tahun Anggaran 2027 sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal Kota Balikpapan.
Selain peningkatan PAD, Taufik juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBD harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Ia juga menyoroti posisi Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, jabatan tersebut perlu segera diisi secara definitif mengingat Bapenda memegang peran strategis dalam mengejar target penerimaan pajak daerah.
“Tugas DPRD adalah melakukan pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan. Kami terus menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah. Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan menjadi tanggung jawab eksekutif,” tegasnya.
Sebagai upaya memperkuat penerimaan daerah, Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Bapenda juga berencana melakukan kajian ke Jakarta untuk mempelajari sistem pengawasan dan penarikan pajak yang diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan besar. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi referensi dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah, memperkuat PAD, serta membuka peluang agar program-program aspirasi masyarakat melalui Pokir dapat direalisasikan secara bertahap di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kota Balikpapan.(IM/ADV)
![]()









