AdvetorialBisnisDPRD BalikpapanEkonomi

Taufik Bidik Potensi Pajak Perusahaan Besar, DPRD Dorong Optimalisasi PAD dari PBB dan BPHTB

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan terus mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman menilai pengawasan terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus diperketat agar potensi pendapatan daerah tidak hilang dan mampu menopang pembangunan di tengah tantangan fiskal.

Menurut Taufik, peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap perusahaan yang melakukan pengembangan usaha, perluasan kawasan, maupun penambahan aset telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (3/8/2026). Ia menegaskan PBB dan BPHTB merupakan dua sektor strategis yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah.

“PBB dan BPHTB menjadi andalan PAD. Karena itu, pengawasannya harus diperkuat, terutama terhadap perusahaan yang melakukan perluasan usaha agar seluruh kewajiban pajaknya dapat dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan DPRD mendorong pemerintah kota bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda) lebih aktif melakukan inspeksi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan besar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perubahan luas kawasan, pembangunan fasilitas baru, maupun penambahan aset telah tercatat dan menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak daerah.

Ia mencontohkan pengembangan kawasan operasional PT Pertamina yang terus berlangsung melalui proyek perluasan kilang. Menurutnya, apabila terdapat perubahan aset maupun pemanfaatan lahan yang menimbulkan kewajiban perpajakan, maka seluruh kewajiban tersebut harus dihitung dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Taufik menegaskan status perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menghapus kewajiban terhadap pajak daerah. Pemerintah Kota Balikpapan, kata dia, tetap memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sesuai regulasi.

“Kalau memang ada kewajiban yang sudah dihitung Bapenda, tentu harus segera dipenuhi. Nilainya bisa sangat besar dan berpotensi menambah PAD secara signifikan. Persoalan ini juga akan kami kawal secara langsung,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh. Namun, Taufik menjelaskan agenda tersebut tetap akan mengikuti mekanisme kelembagaan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Ketua DPRD Kota Balikpapan sebelum rapat digelar.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, koordinasi antarlembaga, serta optimalisasi penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB, DPRD berharap potensi pajak daerah dapat tergali secara maksimal. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal Kota Balikpapan, meningkatkan PAD secara berkelanjutan, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!