AdvetorialBalikpapanDPRD BalikpapanPemerintah

DPRD Balikpapan Perjuangkan Kuota BBM 177 Ribu KL dan Tambahan SPBU

Balikpapan – Komisi II DPRD Balikpapan mendorong pemenuhan kuota BBM bersubsidi sesuai kebutuhan daerah sebagai salah satu langkah mengatasi persoalan distribusi dan antrean di SPBU. DPRD menilai ketersediaan pasokan harus berjalan beriringan dengan penambahan titik penyaluran agar masyarakat lebih mudah mendapatkan BBM.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya telah mengajukan kebutuhan BBM sebesar 177.000,36 kiloliter (KL). Menurutnya, angka tersebut perlu diperjuangkan kembali agar kebijakan distribusi yang diterapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Solusinya bagi pengendara adalah, pertama, kembalikan jumlah yang diajukan Pemerintah Kota, yaitu 177.000,36 KL. Kedua, perbanyak SPBU. Kalau bisa, di masing-masing kecamatan ada tiga atau empat SPBU,” kata Taufik di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (2/9/2026).

Taufik menilai pemenuhan kuota saja belum cukup apabila titik penyaluran masih terbatas. Penambahan SPBU diperlukan agar distribusi BBM tidak terkonsentrasi pada lokasi tertentu yang kemudian memicu antrean panjang dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah dan Pertamina didorong membuka peluang investasi pembangunan SPBU baru. Penambahan tersebut tetap harus mempertimbangkan persyaratan teknis, perizinan, lokasi, serta dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.

Penanganan persoalan BBM juga dinilai membutuhkan keterlibatan lintas komisi di DPRD. Komisi II mendorong Komisi I dan Komisi III ikut mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing, termasuk terkait pengawasan Satpol PP, aspek perizinan, hingga persoalan transportasi yang muncul akibat antrean kendaraan.

Di sisi lain, Taufik meminta kebijakan melalui surat edaran terkait pengaturan distribusi BBM dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Menurutnya, apabila kebijakan tersebut justru masih menyisakan persoalan, opsi penghentian dapat dipertimbangkan karena surat edaran bukan merupakan surat keputusan.

“Kalau surat edaran itu dilaksanakan ternyata masih ada persoalan, masih ada masalah, maka surat edaran tersebut dihentikan dan kembali normal. Namun, kita harus memikirkan kembali masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Dampak kebijakan tersebut, kata Taufik, juga perlu dilihat dari sisi ekonomi. Aktivitas pedagang dan pelaku usaha di sekitar SPBU dapat ikut terdampak apabila terjadi perubahan pola pengisian maupun antrean kendaraan yang berkepanjangan.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk diperhatikan setelah adanya kenaikan harga BBM nonsubsidi pada 1 September. DPRD menilai perubahan harga tersebut berpotensi memengaruhi peralihan permintaan masyarakat terhadap BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

Selanjutnya, Komisi II bersama Pemerintah Kota Balikpapan dan Pertamina akan mengawal kebutuhan kuota tersebut melalui pertemuan dengan Direktorat Jenderal BPH Migas di tingkat pusat. Pemerintah Kota akan diwakili Kabag Ekonomi dan Asisten untuk menyampaikan kebutuhan daerah secara langsung.

Taufik berharap pembahasan tersebut menghasilkan kepastian mengenai pemenuhan kuota sesuai kebutuhan masyarakat. DPRD menilai penguatan pasokan dan penambahan SPBU harus berjalan bersama agar distribusi BBM lebih merata, antrean dapat ditekan, dan aktivitas ekonomi masyarakat Balikpapan tetap berjalan.(IM/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!