Balikpapan – Komisi I DPRD Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi keluhan masyarakat. Koordinasi bersama instansi terkait dilakukan untuk mendorong pelayanan yang lebih jelas, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada warga.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, persoalan lahan membutuhkan penanganan bersama karena berkaitan dengan administrasi, kepemilikan, tata ruang, hingga potensi sengketa. Karena itu, Komisi I intens melakukan RDP dengan BPN, kecamatan, dan kelurahan untuk mengurai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Terkait persoalan lahan di Balikpapan, memang banyak menjadi keluhan masyarakat. Oleh karena itu, saat ini kami di Komisi I intens melakukan RDP bersama BPN, kecamatan, dan kelurahan untuk mengurai berbagai persoalan tersebut,” kata Iwan Wahyudi di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026).
Menurut Iwan, pembenahan pelayanan pertanahan perlu dibarengi dengan transformasi informasi kepada masyarakat. Warga perlu mendapatkan kepastian mengenai tahapan pengurusan, persyaratan, hingga waktu pelayanan sertifikat agar proses administrasi dapat dipersiapkan dengan baik.
Di sisi lain, kelengkapan dokumen tetap menjadi tanggung jawab pemohon. Namun, BPN bersama kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat memberikan kemudahan serta edukasi agar masyarakat memahami prosedur dan tidak mengalami kesulitan akibat kurangnya informasi.
“Kami juga mendorong pihak BPN, kecamatan, dan kelurahan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan. Edukasi kepada masyarakat juga penting,” ujarnya.
Iwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membeli atau menguasai suatu bidang tanah sebelum memastikan status dan peruntukannya. Pemeriksaan tata ruang diperlukan untuk mengetahui apakah lahan berada di kawasan dengan fungsi tertentu, termasuk hutan kota atau buffer zone.
Selain tata ruang, calon pembeli juga perlu memastikan lahan tidak sedang menjadi objek sengketa. Informasi awal dapat diperoleh melalui kelurahan, kecamatan, maupun DPPR sehingga masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat sebelum melakukan transaksi.
Persoalan dokumen kepemilikan, termasuk perbedaan antara segel dan sertifikat, juga perlu dipahami secara cermat. Apabila terjadi perselisihan hak yang membutuhkan pembuktian, penyelesaiannya dapat berlanjut melalui proses hukum di pengadilan.
Komisi I, kata Iwan, tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan pertanahan, tetapi juga mendorong pembenahan dari sisi regulasi. Salah satunya melalui Bapemperda yang tengah melakukan kajian terkait rencana revisi ketentuan IMTN.
“Termasuk juga di Bapemperda, kami sedang melakukan kajian untuk menindaklanjuti kajian terkait revisi IMTN, yakni Perda IMTN,” pungkasnya.
Dengan penguatan koordinasi antarinstansi dan pembenahan regulasi, DPRD berharap persoalan pertanahan di Balikpapan dapat ditangani lebih sistematis. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami prosedur dan lebih berhati-hati dalam memastikan status tanah sebelum melakukan transaksi atau penguasaan lahan.(IM/ADV)
![]()









