AdvetorialBalikpapanDPRD Balikpapan

Sopir Lintas Minta Tambahan BBM, DPRD Balikpapan Siapkan Skema Berbasis Data

Balikpapan – Komisi II DPRD Balikpapan membuka peluang penambahan kuota BBM bagi sopir truk lintas daerah sebagai bagian dari penyelesaian aspirasi pengusaha angkutan. Namun, tambahan kuota tersebut tidak akan diberikan secara otomatis karena harus disesuaikan dengan data sopir, jenis kendaraan, serta kapasitas tangki masing-masing.

Pembahasan itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha truk dan sopir sebagai tindak lanjut arahan Ketua DPRD Balikpapan. Selain persoalan kuota BBM, forum tersebut juga mengevaluasi penerapan surat edaran Wali Kota mengenai pengaturan angkutan yang telah berjalan sekitar satu bulan.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah mengatakan, RDP menjadi ruang untuk mendengarkan langsung aspirasi para pengusaha dan sopir sekaligus mencari jalan tengah antara kebutuhan operasional, aturan, dan aspek keselamatan.

“Sesuai arahan dari Ketua DPRD, kami menerima RDP dari kawan-kawan pengusaha truk dan sopir. Prinsipnya, mereka meminta keadilan,” kata Fuzi Adi Firmansyah di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026).

Untuk mengevaluasi pelaksanaan surat edaran tersebut, Komisi II juga meminta penjelasan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Secara umum, penerapannya dinilai telah berjalan efektif, meski masih ditemukan sejumlah catatan, termasuk keluhan sopir terkait sistem ganjil-genap.

Persoalan BBM kemudian menjadi salah satu pembahasan utama. Saat ini sopir lintas memperoleh kuota 120 liter per hari. Para sopir mengusulkan penambahan menjadi 200 liter karena kebutuhan BBM dinilai lebih besar, terutama ketika kendaraan harus kembali ke Balikpapan setelah melakukan perjalanan lintas daerah.

Dalam RDP, muncul rekomendasi agar kuota bagi sopir lintas dapat dinaikkan menjadi 200 liter. Meski demikian, Fauzi menegaskan DPRD membutuhkan data lengkap seluruh sopir lintas di Balikpapan sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut.

“Data itu nantinya menjadi dasar pemberian kuota sebanyak 200 liter,” ujarnya.

Skema pengisian juga menjadi perhatian. Fauzi menjelaskan, kuota 200 liter yang diusulkan dimaksudkan untuk satu kali pengisian di SPBU dengan tetap memperhatikan kapasitas tangki kendaraan. Untuk kendaraan dengan GVW di atas 10 ton, seperti tronton, skema tersebut dapat dipertimbangkan melalui pengisian setiap dua hari sekali.

Artinya, tambahan kuota tidak serta-merta membuat seluruh kendaraan berhak mendapatkan 200 liter. Kapasitas tangki menjadi salah satu batasan utama agar pengisian BBM tetap aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, pemberian kuota harus disesuaikan dengan kemampuan tangki kendaraan. Tidak semua kendaraan otomatis mendapatkan 200 liter,” tegas Fauzi.

Komisi II juga menolak penggunaan jeriken sebagai cara menampung tambahan BBM. Selain tidak sesuai dengan kebutuhan pengisian kendaraan, penggunaan wadah tersebut dinilai memiliki risiko terhadap keselamatan.

Menurut Fauzi, pendataan menjadi kunci agar kebijakan tambahan kuota tidak salah sasaran. Dengan mengetahui jumlah sopir lintas, jenis kendaraan, kapasitas tangki, serta kebutuhan operasionalnya, pemberian kuota dapat dilakukan secara lebih terukur.

DPRD berharap skema tersebut mampu menjawab kebutuhan sopir lintas tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban. Di sisi lain, evaluasi terhadap surat edaran Wali Kota juga diharapkan terus dilakukan agar kebijakan angkutan di Balikpapan dapat berjalan adil bagi pengusaha, sopir, dan masyarakat pengguna jalan.(IM/ADV)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!